Kemenkeu Akui 9 Nama Terlibat Transaksi Mencurigakan Merupakan Mantan Pegawai
- VIVA/Andry Daud
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, dari 16 nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sembilan yang merupakan pegawai Kemenkeu. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Yustinus menagatakan, dari paparan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Firli hanya menyebutkan list 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan pajak.
"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," kata Yustinus dalam keterangan yang diterima VIVA Jumat, 9 Juni 2023.
Yustinus menuturkan, tujuh nama yang bukan merupakan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
"Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," ujarnya.
Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300.000.000, Uang Pengganti US$18.425, SGD14.400 dan Rp 50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 8.237.292.900)
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," jelasnya.
Kendati demikian. Prastowo menuturkan, data tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 trilin yang dikirimkan oleh PPATK ke APH.
"Dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," imbuhnya.