Belasan Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Ancam Cabut Izin Usaha

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ekuitas Rp 100 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK dalam hal ini telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum.

"OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum. Jadi kami sudah sampaikan surat kepada mereka," kata Ogi dalam konferensi pers Rabu, 7 Juni 2023.

Ogi menuturkan, OJK dalam hal ini akan melakukan monitoring secara ketat terhadap 11 perusahaan, atas perencanaan pemenuhan modal.

Gedung

Photo :
  • 1304247

"OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan yang telah disampaikan. OJK juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau progres pemenuhan ketentuan ekuitas minimum," jelasnya.

Ogi menjelaskan, jika berdasarkan hasil monitoring sampai batas waktu yang sudah ditetapkan perusahaan belum juga memenuhi ekuitas minimum. Maka OJK akan menyampaikan surat peringatan maksimal tiga kali berturut-turut, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

"Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas, termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," tegasnya.