Kemenkeu Beberkan Kontribusi Ekspor Pasir Laut ke Penerimaan Negara Kecil

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah mengizinkan kembali RI untuk melakukan ekspor pasir laut. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, dari dibukanya kembali keran ekspor tersebut dampaknya ke penerimaan negara sangat kecil.

"(Pendapatan bagi negara) pasir laut sih kecil, itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," kata Febrio di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Aturan terbaru memuat ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor.

Ilustrasi pasir pantai.

Photo :
  • U-Report

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi ayat (2) huruf d dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi di laut (pasal 6) dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasal 9) wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Pasal 10 ayat (4) menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin usaha pemanfaatan pasir laut diajukan pelaku usaha kepada Menteri terkait, dengan mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan; mitra kerja; lokasi pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Presiden Jokowi luncurkan logo IKN

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan, volume pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut; metode dan sarana; pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan menerima Petugas Pemantau di atas kapal.

Pelaku usaha juga wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan; keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.