Cara BTN Selesaikan Sertifikat Bermasalah Nasabah hingga Debitur KPR

Mixon L P Napitupulu.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

VIVA Bisnis – Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur. Salah satunya menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah.

Hal ini dibuktikan perseroan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung. Karena itu, jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.

“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur Bank BTN,” kata Nixon di Kota Bandung, Rabu, 31 Mei dikutip dari keterangannya.

Nixon menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, karena komitmen BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sertifikat tanda bukti hak tanah atau rumah

Photo :
  • U-Report

“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," ujar Nixon. 

"Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tambahnya.

Nixon mengatakan, BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. 

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ucap Nixon LP Napitulu.

Selain membentuk Tim Task Force, ujar Nixon, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN

"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," ungkapnya.

Hingga akhir April 2023, tutur Nixon, Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI. 

Atas upaya BTN ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada BTN yang telah secara serius menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut.

“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” kata Yeka Hendra Fatika.

Yeka juga mengapresiasi divisi Customer Care Division (CCD) sebagai bentuk komitmen BTN untuk melayani pengaduan nasabah agar bisa cepat diselesaikan. 

Dengan bisa menyelesaikan pengaduan nasabah diharapkan masyarakat tidak melakukan pengaduan ke lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.

Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.