Kapolda Bali Ancam Pidanakan Penyebar Video Asusila WNA di Bali, Ini Kata Sandiaga Uno
- VIVA/Galih Purnama
VIVA Bisnis – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi perihal bule yang bugil dalam pertunjukan tari di Bali beberapa hari lalu. Ramai diberitakan bahwa ada seorang bule yang diduga asal Jerman yang menari tanpa busana di Ubud, Bali. Rekaman video pun viral di sosial media.
Sandi mengaku berterimakasih atas laporan dari warganet. Kendati demikian tetap harus dipastikan dulu kebenarannya.
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen. Jadi saya mengucapkan terimakasih jika ada. Tapi dipastikan dulu tweet maupun masukan itu terverifikasi dan validasi," katanya di Depok, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam setiap laporan yang diberikan, kata dia harus jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsepnya adalah memegang prinsip fatonah, amanah dan sidiq. "Konsepnya itu harus fatonah, cerdas, amanah, bertanggung jawab. Tweet itu harus bertanggungjawab, postingan itu harus bertanggungjawab," tukasnya.
Dia pun mengingatkan, laporan yang diberikan juga jangan hasil rekayasa dan menyampaikan yang baik-baik. Sandi mengingatkan agar tidak ada prank.
"Sidiq itu jujur, apa adanya, jangan di-prank, jangan dimodifikasi. Publik menyampaikan yang baik-baik terhadap postingannya. Kemudian jujur apa adanya jangan dimodifikasi, itu yang harus jadi pedomannya," ungkapnya
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menyebut akan menindak penyebar video asusila wisatawan mancanegara dengan UU ITE.
Hal itu diungkapkan saat menggelar konferensi pers perkembangan pariwisata Bali di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar Minggu, 28 Mei 2023.
Menurut Irjen Putu Jayan, masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video asusila WNA atau turis di Bali.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu Jayan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, imbauan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. Sehingga, publik tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.