BI Pelototi Perbaikan Layanan BSI yang Eror, Ini yang Disoroti
- Antara
VIVA Bisnis – PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) mengalami gangguan layanan pada minggu lalu. Atas hal itu, Bank Indonesia (BI) mengatakan, pihaknya terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, BI bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
"Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah). Dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," kata Erwin dalam keterangannya Rabu, 17 Mei 2023.
Erwin menuturkan, di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional.
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran. Sehingga dengan itu dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.
Erwin menjelaskan, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal.
"Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca-terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen," jelasnya.
Pada saat yang sama kata dia, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen antara lain perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.