Wacana Ekspor Listrik EBT RI ke Singapura, ESDM Tegaskan Industri Dalam Negeri Harus Jalan Dulu
- istimewa
VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti rencana ekspor listrik hasil energi baru terbarukan (EBT) dari Indonesia ke Singapura. Khususnya mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelumnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, syarat-syarat tersebut antara lain mencakup aspek pengembangan sisi hulu, serta penyiapan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) supaya industrinya bisa berjalan di dalam negeri.
"Jadi nanti akan ada 2 aktivitas di dalam kesepakatannya, yakni pengembangan industri hulunya, manufacturing untuk PLTS-nya kemudian untuk ekspornya itu sudah satu paket," kata Dadan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023.
Karenanya, Dadan menegaskan. sebelum proses ekspor energi listrik hasil EBT itu bisa dilakukan maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa industri penghasil listrik EBT tersebut juga sudah bisa berjalan dengan baik di dalam negeri.
"Ya, dia harus jalan dulu industrinya," ujarnya.
Dia pun menjelaskan perlunya industri hulu penghasil listrik EBT itu harus berjalan terlebih dahulu, sebelum proses ekspornya dilakukan. Hal itu karena terkait langsung dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang saat ini masih terus gencar digaungkan oleh pemerintah.
Mengenai bagaimana skema yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, Dadan mengatakan, hal itu bisa dimungkinkan melalui kerja sama investasi.
"Di kita, harus industri kita, supaya TKDN-nya naik di kita. Jadi nanti bisa kerja sama investasi," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya rencana mengenai ekspor listrik hasil EBT ini sempat ditolak oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menegaskan tidak ingin ada ekspor listrik hasil EBT, tanpa adanya pembangunan industri di dalam negeri yang bisa memberikan nilai tambah bagi Indonesia.