Sri Mulyani Buka-bukaan ke DPR soal Skandal Emas Rp 189 Triliun

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait kasus impor emas senilai Rp 189 triliun, yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun. 

Anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengaku terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Yakni surat dengan nomor SR-205 karena berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.

"Aada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi Bea Cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sri Mulyani lebih jauh menjelaskan, atas temuan tersebut, telah dilakukan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Hasil putusan akhirnya, terhadap pelaku perseorangan yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum dan putusan akhir terhadap pelaku korporasi (PT X) yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

"Ini PK, jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi 2 orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan terhadap PT X atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, dilakukan proses penyidikan dan pengadilan mulai dari pengadilan negeri pada 2017, sampai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dua pelaku perorangan dibebaskan dari tuntutan hukum dan pelaku korporasi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi pidana Rp 500 juta.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman (case-building) atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi, setelah proses penangkapan dan peradilan terhadap PT X. Pihaknya, ungkap Sri Mulyani juga melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.

"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," imbuhnya.