Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Alat Bayar

Ilustrasi kripto.
Sumber :
  • The Verge

VIVA Bisnis – Kementerian Perdagangan menaruh perhatian khusus pada fenomena hadirnya sejumlah komoditas atau aset digital di Indonesia, yang kian hari perkembangannya makin melonjak dan mulai marak dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga pun mengamini hal tersebut. Dia mengaku, saat mulai menjabat sebagai Wamendag pada 2019 lalu, pertumbuhan aset digital termasuk kripto tengah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.

"Sehingga saat itu Kemendag pun mulai menggelar berbagai sosialisasi kepada masyarakat, mengenai apa itu aset digital termasuk kripto tersebut," kata Jerry dalam seminar 'Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia, yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti di Jakarta, dikutip Jumat, 7 April 2023.

Dia pun menjelaskan betapa signifikannya perkembangan aset digital terutama kripto di Indonesia. Di mana, pada Desember 2020 nilai transaksinya sempat menyentuh Rp 64 triliun, dan di awal tahun 2021 bahkan melonjak hingga menyentuh angka Rp 859,4 triliun.

Jerry menegaskan, jumlah para pemain kripto di Tanah Air itu diperkirakan mencapai sekitar 16,3 juta orang pelanggan. Di mana artinya, hal ini telah berkembang sangat signifikan sehingga saat ini pun sudah teregistrasi dan dinyatakan legal oleh Bappebti.

"Saat ini bahkan ada 383 jenis kripto yang resmi dan diakui Bappebti, dan 10 diantaranya berasal dari Indonesia atau merupakan produk dalam negeri," ujar Jerry.

Meski demikian, Jerry mengaku bahwa dalam mengawal perkembangan kripto di Tanah Air,  Kemendag memiliki sebuah pekerjaan rumah yang harus dilakukan terutama terkait pemahaman masyarakat akan konteks kripto itu sendiri.

Karena, sampai saat ini Jerry pun mengakui bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang salah kaprah, dan beranggapan bahwa kripto itu dapat dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang dan bukan hanya sebagai aset digital semata.

"Jadi kripto itu bukanlah mata uang dan bukan alat pembayaran. Karena meskipun kripto merupakan komoditas dan aset digital yang legalitasnya berada di bawah Bappebti dan Kementerian Perdagangan, tapi kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi atau alat pembayaran," ujarnya.