Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 85 Miliar Dimusnahkan, Mendag Tegaskan Berantas dari Hulu
- VIVA/Dani
VIVA Bisnis – Ribuan pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang terletak di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023. Pakaian bekas impor ini dinilai mencapai Rp 85 miliar.
Dalam pemusnahan itu dihadiri juga oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Pemusnahan pakaian impor sebanyak 7.363 buah itu sekaligus tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo. "Sebagaimana diketahui tindak lanjut arahan bapak Presiden, kemarin sudah di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini ada 7.000 lebih (balepress) nilainya Rp80 miliar," kata Zulkifli.
Menurutnya, larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 serta Nomor 40 Tahun 2012. "Yang ditindak ini tidak hanya dilarang, tapi ini selundupan, ilegal; yang diberantas ini hulunya walaupun dalam peraturan yang pakai juga [ditindak]," ujarnya.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, 7.363 balepress pakaian bekas impor ilegal didapat setelah tim gabungan melakukan serangkaian tindakan. "Barang-barang ini berasal dari tangkapan gudang-gudang domestik untuk penjualan barang di domestik," ujarnya.
Penindakan gudang balepress pakaian bekas impor dipimpin langsung jajaran Bareskrim Polri, didampingi petugas Dirjen Bea dan Cukai.
"Tangkapan ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar," ujarnya.
Zulkifli Hasan berharap cara itu dapat membantu memperbaiki sisi hilir atau aspek penjualan kepada konsumen. Tujuannya tak lain adalah supaya masyarakat dan konsumen kembali berpihak pada produk-produk dalam negeri.
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan enggak ada juga [peredaran baju impor bekas ilegal] di sisi hilir," kata Zulhas.
Dia menegaskan, impor barang bekas semacam ini sudah dilarang dan diatur dalam undang-undang, dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selain pakaian bekas, barang bekas lainnya pun dilarang diimpor kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.
"Misalnya impor AC bekas, impor kulkas bekas, impor TV bekas, termasuk pakaian bekas. Barang-barang bekas dilarang kecuali yang diatur. Tapi ada yang boleh, misalnya, kita perlu untuk pertahanan itu (pesawat) F16; kalau beli baru kan mahal, makanya beli yang bekas. Tapi ada persyarataannya," ujarnya.