Awasi Perusahaan, Menaker Minta Semua Gubernur Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia itu, Ida pun meminta agar mereka membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di wilayahnya masing-masing. Hal itu untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR dan menerima aduan dari kalangan pekerja perihal masalah pembayaran THR mereka.

"Saya meminta para Gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kotanya masing-masing," kata Ida dalam konferensi pers 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', Selasa, 28 Maret 2023.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Ida juga meminta kepada para Gubernur tersebut agar mengintegrasikan Posko Satgas Ketenagakerjaan itu dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id, guna mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayahnya masing-masing.

"Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, saya meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kotanya masing-masing agar  membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

"Dan kami juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan tersebut," ujarnya.

Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7

Sebelumnya, Menteri Ida juga sudah menegaskan kepada para pengusaha atau perusahaan, untuk membayar THR keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9.

"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.