Penjual Pakaian Bekas Impor di E-commerce Tak Dikasih Ampun, Menkop Teten: Bisa Dipidana

Menkop UKM, Teten Masduki di kantor Kemenkop UKM.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Bisnis – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah telah melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal melalui toko online atau e-commerce. Ia pun menyebut tidak ada ampun bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual pakaian bekas impor melalui e-commerce.

Teten bahkan mengungkap ada ancaman pidana yang bisa menjerat para pelaku usaha jika masih nekat menjual pakaian bekas impor ilegal melalui e-commerce tersebut. Sementara, bagi pedagang kecil yang menjual pakaian bekas impor ilegal ini masih dimaklumi. Sebab, pihaknya melihat kondisi saat ini yang mendekati Lebaran.

"Kalau e-commerce, kita enggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir apalagi mau lebaran. Tapi kalau e-commerce, jualan pakaian ilegalnya itu bisa pakai pidana penadahan atau sebagainya," kata Teten kepada wartawan di Kantor Kemenkop UKM, Senin, 27 Maret 2023.

Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.

Photo :
  • Dok. Kemendag

Teten menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak dukungan dari para pedagang pakaian bekas yang dagangannya telah disita. Para pedagang itu turut melaporkan beberapa pelaku usaha pakaian bekas impor ilegal yang masih nekat berjualan terutama melalui e-commerce.

Para pedagang itu kata Teten berharap ada solusi baik dari Kemenkop UKM maupun pemerintah terkait dengan maraknya penyelundupan dan penjualan pakaian bekas impor ilegal. 

"Dukungan pada Kemenkop UKM siap bantu report akun media sosial e-commerce pakaian bekas itu. Jadi ini dukungan dan mereka juga memantau e-commerce yang menjual pakaian ilegal. Ini akan kita follow up segera nanti," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merasa geram dengan adanya aktivitas impor pakaian bekas yang belakangan ini semakin marak di Indonesia. Menurut Jokowi, Impor pakaian bekas itu sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarves," ungkap Presiden.