Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya Kecil
- Dokumentasi BTN.
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pegawai di wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun, memiliki nilai transaksi yang kecil. Hal itu merespons Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru merevisi terkait temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi Rp 349 triliun dari Rp 300 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi TPPU pada 13 Maret lalu. Sebab sebelumnya, dari surat yang sudah dikirimkan PPATK tidak terdapat mengenai angka transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.
"Waktu saya bersama Pak Menko menyaimpaikan di Kemenkeu pada 11 Maret waktu itu, kita belum menerima. Kami baru menerima surat kedua dari kepala PPATK nomor SR/3160/AT.0101/III/2023, didalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor satu yang nggak ada angkanya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 20 Maret 2023.
Sri Mulyani menuturkan, pada halaman lampiran surat tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan. Serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.
"Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun. Dari 300 surat tadi adalah berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseroangan yang tidak ada orang Kemenkeu di dalamnya, ini transaksi ekonomi yang dilakukan perusahaan atau badan atau orang lain," jelasnya.
Meski tidak terdapat nama pegawai Kemenkeu, bendahara negara ini mengatakan PPATK mengirim 65 surat dari 300 surat kepada Kemenkeu. Sebab, hal itu menyangkut ekspor dan impor.
"65 surat itu nilainya Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian entah itu perdagangan. Dan itu dikirim ke Kemenkeu di follow up sesuai tugas dan fungsi kita," jelasnya.
Selain itu kata dia, juga terdapat 99 surat yang dikirimkan PPATK kepada penegak hukum. Dalam hal ini nilai transaksi mencapai Rp 74 triliun.
"Sedangkan 135 surat dari PPATK ada nama pegawai Kemeneku nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," imbuhnya.