Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Kemenkeu Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hasil pertemuan di kantor Kemenkopolhukam terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata dia, akan menyerahkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada korupsi di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun. Karena transaksi janggal itu merupakan tindak pencucian uang.
"Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tentu tindaklanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan dalam hal ini akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengusut tuntas kasus pencucian uang ini. Sebab terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan, seperti memeriksa perpajakan dan kepabeanan.
"Kita perlu lakukan lebih pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun pemeriksaan kepabeanan," jelasnya.
Selain itu kata dia, pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan para pegawai hingga wajib pajak. "Bukan hanya diperlukan kepada individu pegawai tapi juga kepada seluruh wajib pajak maupun wajib bayar di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkapkan adanya laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
Mahfud menuturkan temuan transaksi mencurigakan berangka fantastis itu baru saja dilaporkan kepadanya pada Rabu 8 Maret 2023.
"Saya sudah dapat laporan, pagi tadi, terbaru, malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu (laporan) hari ini," ujar Mahfud di UGM.
Terkait temuan transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun ini, Mahfud menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun ke PPATK.