Setelah Kemenkeu, Kemenhub Imbau Pegawainya Tak Pamerkan Gaya Hidup Mewah
- vivanews/Andry Daud
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar para pejabat negara tidak mempertontonkan gaya hidup mewah kepada publik. Hal tersebut buntut hebohnya di media sosial yang menyoroti para pejabat Pemerintahan yang kerap menggungah harta kekayaannya.
Instruksi itu pun dijalankan oleh dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Namun kini, jajaran Kementerian Perhubungan pun melakukan hal serupa.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan melalui para Direktorat Jenderalnya juga telah meminta kepada pegawai Kemenhub beserta keluarganya, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah serta hedonis.
Imbauan itu merupakan arahan langsung dari para Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenhub, yang ditujukan kepada para ASN maupun pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenhub.
"Ini bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," kata Adita, Jumat, 10 Maret 2023.
Adita menambahkan, imbauan ini merupakan sesuatu yang wajar, untuk mengingatkan kepada para pegawai di lingkungan Kemenhub agar selalu mengutamakan integritas.
"Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," ujarnya.
Diketahui, salah satu Ditjen yang mengeluarkan surat imbauan kepada para pegawainya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Dalam surat 'Arahan Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana kepada ASN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut itu,
Plt Dirjen Hubla, Antoni Arif Priadi, meminta kepada para pegawainya untuk tidak bergaya hidup mewah dan hedonis demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sejumlah hal yang termaktub di dalam surat arahan tersebut da harus diperhatikan oleh para pegawai Ditjen Perhubungan Laut antara lain yakni:
1. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
2. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.
3. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.