Para Pegawai Pajak Punya Saham Tersebar di 280 Perusahan, Kemenkeu Belum Tahu?

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, belum menerima daftar 134 para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.

Adapun 134 pegawai pajak itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sejauh ini kami mendengar kemarin Pak Pahala menyampaikan akan memberitahukan ke Kemenkeu. Kami nanti akan pastikan ke Itjen, tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Yustinus menyatakan, Kemenkeu dalam hal ini akan mendalami terkait temuan 134 pegawai pajak tersebut. Pihaknya juga akan melakukan analisis apakah sesuai dengan peraturan.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

"Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya," jelasnya.

Namun, Yustinus mengatakan sejauh ini berdasarkan peraturan yang ada tidak dilarang Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk memiliki saham atau mempunyai perusahaan.

"Kan UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governancenya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya, nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan menyerahkan hasil penelusuran dan analisa terhadap LHKPN para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari hasil analisa tersebut, KPK menemukan 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan dengan kepemilikan atas nama istrinya. Rencananya, hasil analisa akan diserahkan pada Jumat, 10 Maret 2023.

"(Hasil analisa dikasih ke Kemenkeu) mungkin besok," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah di antara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Dia melanjutkan, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ujarnya.