Aturan HGU 95 Tahun, Dhony Rahajoe Tegaskan Bukan Obral Investasi di IKN
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA Bisnis – Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe mengatakan, aturan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 95 tahun, dan Hak Guna Pakai (HGP) paling lama 80 tahun yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pengusaha bukan lagi sedang diobral-obral.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023.
“Bukan obral. Sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal di luar batas otorita, di mana di luar batas otoritas itu bisa hak milik, di kita HGB HPL,” kata Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membuat daya saing agar di sekitar IKN tidak sepi. Sementara, masyarakat pasti ketika membeli rumah inginnya hak milik bukan hak guna bangunan. Nah, Dhony menyebut apabila masyarakat membeli rumah pribadi itu bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Akan tetapi, jika rumah dimiliki oleh perusahaan atau pengembang itu hanya hak guna bangunan (HGB).
“Kalau di otorita tidak dibuat bersaing di sekitarnya otorita IKN sepi. Jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya. Jadi gini, kalau beli rumah misalnya dari pengembang, pengembang namanya PT itu HGB, bukan hak milik. Kalau beli rumah dapatnya HGB dulu, nanti mau ditingkatkan jadi hak milik bisa, kalau rumah dimiliki oleh pribadi bukan PT. Kalau rumah dimiliki PT, enggak bisa juga jadi hak milik,” jelas dia.
Untuk diketahui, aturan HGU dan HGB bagi pengusaha di IKN Nusantara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.
Aturan ini diteken dengan maksud memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara dan/atau daerah mitra.