Eks Kepala Kantor Bea Cukai DIY Eko Darmanto Akui Tak Sepenuhnya Lapor LHKPN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto (ED) telah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal Kemenkeu. Hal itu buntut dari aksi pamer gaya hidupnya di media sosial.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, Eko juga sudah mengakui bahwa tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita semua tahu bahwa Direktorat Jenderal Bea dan cukai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dengan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya," ujar Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu, 8 Maret 2023.
Awan mengatakan, atas klarifikasi itu juga Eko sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Dan kami sekarang Inspektorat Jenderal menindaklanjutinya sudah melakukan pemeriksaan. Hari ini yang bersangkutan kami panggil karena kemarin dipanggil KPK," jelas Awan.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Eko, lanjutnya, Kemenkeu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan ini sebagaimana yang kita lakukan terhadap saudara RAT. Kita akan terus bekerja sama, berkoordinasi bersama PPATK, KPK serta pihak lainnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC secara resmi telah mencopot jabatan Eko Darmanto (ED) sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan jabatan itu terhitung dilakukan mulai Kamis, 2 Maret 2023
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Nirwala dalam keterangannya Jumat, 3 Maret 2023.
Nirwala mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” katanya.