OJK Tegaskan Bisa Tolak Ketika Ditagih Debt Collector, Simak Penjelasannya
- Instagram @banten.lawyer.club
VIVA Bisnis – Kasus penarikan paksa kendaraan atau tindakan-tindakan intimidatif lainnya yang kerap dilakukan oleh para debt collector atau penagih utang, makin sering terjadi hingga beberapa di antaranya viral di dunia maya.
Guna menghadapi para debt collector itu, Direktur Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot, memberikan sejumlah pemahaman yang harus diketahui masyarakat, jika berhadapan dengan para penagih utang tersebut.
Dia menjelaskan, perusahaan pembiayaan memang bisa melakukan kerja sama dengan pihak debt collector. Untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Di mana, pertama, perusahaan (penyedia jasa) debt collector itu harus berbentuk PT, kemudian pegawai yang melakukan penagihan itu sudah mendapatkan sertifikasi penagihan," kata Yustinus sebagaimana dikutip dari unggahan di laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Rabu, 1 Maret 2023.
Kemudian, berdasarkan POJK tersebut, petugas yang melakukan penagihan ini harus membawa dokumen lengkap, yang terdiri dari surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menugasinya.
"Yang di dalamnya harus dijelaskan bahwa yang melakukan penagihan ini adalah si A, B, C," ujarnya.
Selain itu, si penagih utang itu juga harus membawa sertifikat fidusianya. Kemudian, membawa dokumen-dokumen lengkap yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang dimaksud sudah melakukan peringatan pertama, kedua, dan ketiga, kepada konsumen atau nasabah pinjaman tersebut.
"Apabila semua itu tidak dilakukan oleh perusahaan debt collector ini, maka masyarakat bisa menolaknya," kata Yustinus.
"Namun apabila ada dilakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan, diharap masyarakat melaporkannya kepada polisi karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan oleh OJK," ujarnya.