Pahami 5 Hal Ini! Ajukan Kredit ke Bank Pasti Cair
- Halomoney
VIVA Bisnis – Keberhasilan mengajukan pinjaman atau permohonan pembiayaan kepada pihak perbankan atau lembaga pembiayaan, menjadi suatu ambisi tersendiri bagi para calon debitur yang berharap suntikan dana segar tersebut.
Supaya pengajuan kreditnya tembus dan disetujui pihak kreditur, ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, membeberkan strategi dan hal-hal terkait prinsip 5C yang harus diperhatikan oleh para calon debitur agar pengajuan kreditnya disetujui.
Pertama, menurutnya pihak bank akan melihat karakter (character) calon debitur, misalnya dari riwayat pembayaran. Hal itu untuk mengetahui apakah si calon debitur itu disiplin dalam mengangsur kartu kreditnya.
"Hal itu sebagai cara pihak bank untuk mengetahui watak atau karakter si calon debitur," kata Ryan dalam telekonfrensi, Senin, 27 Februari 2023.
Kemudian dalam hal kapasitas (capacity), pejabat bank akan mengukur kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok utangnya. Caranya yakni pihak bank akan mempelajari dari mana sumber penghasilan calon debitur, untuk mengetahui bagaimana nanti dia bisa membayar kreditnya.
"Serta bagaimana kelangsungan usahanya ke depan, minimal selama jangka waktu kredit diberikan," ujarnya.
Kemudian yang ketiga adalah masalah kecukupan modal (capital) yang dimiliki oleh calon debitur, di dalam pengelolaan usahanya. Caranya yakni dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki, berupa selisih antara total aktiva atau aset yang dimiliki dengan total kewajiban. Di mana, aktivanya harus lebih besar daripada kewajibannya.
"Ini cara deteksi untuk melihat bahwa calon debitur itu betul-betul eligible, kredibel, bankable, sehingga dapat dibiayai," kata Ryan.
Yang keempat adalah terkait dengan kondisi (condition), yakni mengenai gambaran kemampuan calon debitur ketika memenuhi kewajibannya dan kaitannya dengan kondisi ekonomi sekarang dan yang akan datang. Ryan menjelaskan, melalui cara ini pihak bank ingin mendeteksi bagaimana tingkat kemampuan usaha si calon debitur, dalam konteks pemenuhan kewajibannya (repayment capacity).
Yang kelima, lanjut Ryan, adalah jaminan (collateral) yang disediakan oleh calon debitur, untuk menilai seberapa besar nilai jaminan itu dibanding fasilitas kreditnya. Bagi pihak bank, filosofinya adalah sebagai motif berjaga-jaga atau 'second way out', ketika kegiatan usaha dari debitur itu betul-betul bermasalah sampai kreditnya macet.
Di mana, cara penyelesaian kredit macet itu biasanya yakni pihak bank akan menjual jaminan atau collateral yang sudah terikat secara hukum, untuk menjadi pengganti kredit yang sudah diberikan kepada debitur yang bermasalah tadi.
"Prinsip 5C ini antara yang satu dengan yang lainnya saling terkait. Jadi jika ada satu hal saja yang tidak oke, maka calon debitur itu dinyatakan tidak layak mendapatkan fasilitas kredit. Melalui mekanisme Ini, pihak bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang dapat diberikan, sesuai dengan kebutuhan objektif dari calon debitur," ujarnya.