Bantah Harta Rafael Baru Diinvestigasi Setelah Viral, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membantah soal investigasi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah kasus itu viral. Rafael viral setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor hingga koma. Dandy juga kerap memamerkan harta kekayaannya.
Diketahui, harta milik Rafael berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar atau lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sebesar Rp 14,45 miliar.
"Tadi disampaikan, penelitian kepada yang bersangkutan hanya karena kasus itu, itu tidak benar. Kami sudah lakukan penelitian namun saya akui, Irjen dan sistem ada tiga layer, atasan yang bersangkutan, KITSDA (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), dan Irjen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Jumat, 24 Februari 2023.
Sri Mulyani Tegaskan Akan Evaluasi Menyeluruh Kemenkeu
Bendahara Negara menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, namun juga di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sri Mulyani juga menyayangkan, kenapa kejadian itu tidak dilakukan penindakan cepat. Sebab, menurutnya investigasi kepada jajaran sudah dilakukan.
"Selama ini sudah dilihat dan di investigasi tapi kenapa enggak dilakukan tindakan? Apakah kesulitan kita cari bukti atau faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti, dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," tegasnya.
"Sebetulnya kita sudah lakukan tindakan. Namun kenapa tidak muncul suatu langkah korektif, ini yang mungkin jadi fokus bagi kami," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya yaitu, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan per hari ini Jumat, 24 Februari 2023. "Pada tanggal 23 Februari Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rafael). Di dalam rangka Kemenkeu untuk melakukan langkah pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, pencopotan jabatan ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami tetap," ujarnya.