Mixue Akhirnya Dapat Sertifikasi Halal MUI
- Mixue
VIVA Bisnis – Mixue akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya Mixue sempat bikin heboh lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal MUI padahal cabangnya sudah ada di mana-mana.
Melalui laman resminya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea yang diterbitkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Ketatapan Halal tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk Mixue setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, bahwa produk Mixue sudah sesuai dengan produk halal. Bahan-bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dikutip dari laman MUIDigital pada Jumat, 17 Februari 2023.
Dikatakan bahwa Ketetapan Halal MUI untk Mixue Ice Cream & Tea sudah meliputi semua outlet dan menu. Jadi, MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea pun mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea akan dikeluarkan.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.
Ketetapan Halal adalah produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Produk MUI baru ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
Sebelum mendapatkan sertifikasi halal MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah Ketetapan Halal dikeluarkan, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.