Garuda Turunkan Biaya Penerbangan Haji Jadi Rp 32,7 Juta, Ini Alasannya

Jemaah haji terbang dengan Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Dokumentasi Garuda Indonesia.

VIVA Bisnis – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memangkas biaya penerbangan haji 2023 dari sebelumnya sebesar Rp 33,9 juta menjadi Rp 32,7 juta. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, langkah ini dilakukan melalui koordinasi dan diskusi bersama dengan Kementerian Agama beserta para stakeholder terkait lainnya.

Dia menegaskan, Garuda Indonesia hanya berupaya mengoptimalkan berbagai komponen operasional dengan tetap mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para jemaah.

"Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut, saat ini biaya penerbangan haji yang diajukan Garuda Indonesia menjadi sebesar Rp 32.743.992, atau turun sebesar Rp 1,2 juta dari diskusi awal bersama Kementerian Agama," kata Irfan dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

Photo :
  • VIVA/Sherly

Irfan merinci, tarif penerbangan haji itu didominasi dua komponen utama, yaitu biaya avtur maupun biaya aircraft lease. Komponen biaya penerbangan juga mencangkup penyediaan tas dan koper jamaah haji, penyediaan dan pengangkutan air zam zam, pengumpulan dan pengangkutan bagasi pada saat kepulangan jemaah haji di Arab Saudi, serta transportasi darat jemaah dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya.

"Upaya penyesuaian biaya penerbangan haji ini dilakukan dengan mengoptimalkan seluruh komponen biaya yang ada, namun dengan tetap menjaga standard kualitas pelayanan Garuda Indonesia pada seluruh lini operasional," ujar Irfan.

Hal inilah yang diakui Irfan harus tetap menjadi fokus utama bagi Garuda Indonesia, terutama dalam upaya menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi para calon jemaah haji.

"Tentunya dengan turut mempertimbangkan demografis calon jamaah haji di tahun ini, di mana sebanyak 30 persennya merupakan masyarakat yang berusia di atas 65 tahun," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah yakni sebesar Rp 49.812.700. Angka itu lebih rendah dari usulan Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 69.193.733,60. Sedangkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26.

Sementara persentase Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar 55,3 persen dari BPIH, maka besaran nilai manfaat atau dana subsidi yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 44,7 persen atau Rp 40.237.937.