Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dibuka pada 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Seluruh wajib pajak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melapor SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau, kepada PNS yang sudah memiliki bukti potong dari instansinya agar segera melapor SPT Tahunan.

"Yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam Twitternya dikutip Rabu, 15 Februari 2023.

Lantas apa syarat bagi PNS untuk melapor SPT Tahunan?

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Pertama, PNS wajib menyiapkan bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini," jelasnya.

Selanjutnya, yaitu bukti pemotongan pajak lain. Dalam hal ini jika PNS dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

"Selain itu juga dokumen lain yang memuat data dukung dalam pengisian SPT Tahunan," ujarnya.

Untuk data-data pengisian dokumen lain seperti sertifikat properti, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), buku tabungan, surat hutang dan lainnya.

Adapun dokumen terakhir yang harus disiapkan PNS, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

"Wajib yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui E-Filing pajak.go.id," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT orang pribadi maupun badan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam jangka waktu misalnya untuk orang pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret SPT belum dimasukkan, maka sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi," ujar Niel.

Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta.