2.228.000 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Bagi yang Belum Sampai Akhir Maret Kena Denda Segini
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2.228.000 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2023. Pelaporan SPT orang pribadi itu dibuka mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyatakan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT orang pribadi maupun badan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam jangka waktu misalnya untuk orang pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret SPT belum dimasukkan, maka sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi," ujar Niel dalam Podcast Cermati dikutip, Senin, 13 Februari 2023.
Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta. "Jadi mendingan tepat waktu, Rp 100.000 bisa beli kopi, pulsa," jelasnya.
Niel melanjutkan, hingga 6 Februari 2023 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sejumlah 2.228.000 dan wajib pajak badan sebesar 84.500.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu alhamdulillah ada peningkatan. Kalau dalam periode yang sama untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36 persen dalam periode yang sama," jelasnya.
Sementara untuk SPT badan juga turut meningkat sebesar 29 persen. Niel mengatakan, dengan naiknya angka wajib pajak yang melaporkan SPT menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat semakin baik.
"Jadi kelihatannya ini ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal," tandasnya.