OJK Restui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah menegaskan, OJK juga meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah, agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB ini dikeluarkan OJK, setelah menelaah dan membahasnya dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.
"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmawan dalam keterangannya, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dia menambahkan, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru, dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB, dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
"OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," ujar Darmawan.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB, hingga RPK selesai. Supaya, program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. selain itu, OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
"OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan," ujarnya.
Diketahui, AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.