Kreditur Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan PKPU, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA Bisnis – Pihak Manajemen Garuda Indonesia buka suara soal informasi mengenai gugatan pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disampaikan pihak kreditur. Gugatan itu diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan PKPU di PN Jakarta Pusat.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyampaikan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. "Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu, 8 Februari 2023.

Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang pasca banjir

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi, khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.

Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan new notes dan ekuitas baru, sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

"Yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company," ujarnya.

Irfan mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja, komitmen tersebut turut menjadi fokus utama Garuda untuk memastikan outlook kinerja yang kondusif. Terutama dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia, agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 % kreditur dalam tahapan PKPU lalu.