Luhut: Pemerintah Bakal Pangkas PPN Mobil Listrik Jadi 1 Persen
- VIVA / Riyan Rizki
VIVA Bisnis – Pemerintah bakal menerbitkan aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid yang akan menjadi landasan kebijakan tersebut diperkirakan akan terbit pada pekan depan.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui di sela-sela acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023.
Dia mengatakan, dalam wacana pemberian insentif bagi kendaraan listrik tersebut, pemerintah berencana untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi mobil listrik sebesar 10 persen, dari 11 persen menjadi 1 persen.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya minggu depan. Nanti yang mobil (listrik) itu insentifnya dari (PPN) 11 persen kita bikin 1 persen," kata Luhut di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
Populasi Kendaraan Listrik Didorong Capai 10 Persen
Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai bentuk insentif atas pengurangan PPN 10 persen itu. Dia hanya menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong jumlah kendaraan listrik agar bisa mencapai pangsa pasar 10 persen, dari total populasi kendaraan pada tahun 2024 mendatang.
Karenanya, lanjut Luhut, langkah pemberian insentif atau subsidi bagi kendaraan listrik itu dinilai tepat untuk menjadi salah satu cara demi mencapai tujuan tersebut.
"Jadi di tahun ini dan tahun 2024 nanti, kami akan mendorong jumlah mobil dan motor listrik hingga 10 persen dari total volume kendaraan. Tapi kami akan berupaya lebih keras agar bisa melebihi angka 10 persen tersebut," ujar Luhut.
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Saat ditanya soal hasil rapat terbatas yang digelar bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Kemenko Marves pada Senin, 30 Januari 2023 lalu, Luhut hanya menjelaskan bahwa hasil rapat menyetujui bahwa angka yang ditetapkan untuk subsidi motor listrik yakni tetap Rp 7 juta per unit.
"Kami memfinalisasi soal kendaraan listrik, dan memutuskan bahwa subsidi untuk motor listrik tetap di angka Rp 7 juta," ujarnya.