27 Komunitas Pedagang Tolak Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

27 komunitas pedagang tolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Sebanyak 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' menolak rencana pelarangan penjualan rokok secara ketengan. Hal itu diketahui diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (Keris), Ali Mahsun, sebagai bagian dari ke-27 komunitas tersebut, meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana larangan penjualan rokok eceran atau ketengan itu, karena akan sangat memberatkan pedagang kecil.

"Jangan sampai jutaan rakyat kehilangan pendapatan," kata Ali dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Januari 2023.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Dia menegaskan, dampak negatif dari pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan itu akan sangat dirasakan oleh pedagang-pedagang kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang mendapatkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran tersebut. 

Menurut Ali, pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat seperti UMKM, terutama dalam menghadapi persoalan, hambatan, dan tantangan yang mereka hadapi ke depannya sebagai rakyat kecil. "Kami sepakat akan menyampaikan surat resmi ke Presiden Jokowi, untuk membatalkan larangan jual rokok eceran dan batangan tersebut," ujar Ali.

Apalagi, lanjut Ali, pedagang dan rakyat kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi COVID-19, dan masih butuh dukungan pemerintah. Karenanya, rencana larangan menjual rokok eceran akan berdampak signifikan pada para pedagang dan rakyat kecil tersebut. 

"Usulan larangan penjualan rokok eceran ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya. 

Diketahui, rencana pelarangan menjual rokok eceran tercantum pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya, dalam menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak. Karenanya, ebanyak 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' itu pun menyatakan sikap bahwa 'Rokok Bukan untuk Anak', sebagai bentuk dukungan atas upaya Pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah tersebut.

Deklarasinya pun dinyatakan melalui empat poin utama, yakni:

1. Mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah melalui penegakan peraturan yang telah diberlakukan di Indonesia.

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012, yang di dalamnya terdapat rencana larangan penjualan rokok batangan.

3. "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil” berkomitmen untuk menyatakan sikap Rokok Bukan Untuk Anak guna menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.

4. Mencanangkan tanggal 25 Januari sebagai peringatan Hari Gerakan Nasional Rokok Bukan Untuk Anak.

Adapun 27 komunitas yang turut serta dalam Deklarasi Gerakan Nasional ini di antaranya yakni Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Gumregah Bhakti Nusantara (GBN), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Perantau Minang Indonesia (AP3MI), Perhimpunan Pedagang Warteg Indonesia (HIPWIN) hingga Paguyuban Pedagang Seafood Pecel Lele Brebes (PPSB).