Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku, DJKN: Penyelesaiannya Tak Selalu Harus Dilelang
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, saat ini tengah melakukan kajian untuk mengambil langkah penyelesaian aset milik obligor Tommy Soeharto yang sudah disita oleh negara.
Adapun aset milik Tommy Soeharto itu tercatat sudah tiga kali dilelang namun hingga saat ini aset itu tak kunjung laku-laku.
"Di beberapa kesempatan Pak Dirjen sudah menyampaikan bahwa penyelesaiannya tidak selalu lelang. Sedang kita kaji langkah-langkah untuk menyelesaikan aset yang seperti Tommy," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih dalam media briefing di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, tidak lakunya aset Tommy dilelang dimungkinkan karena dua hal. Dalam hal ini diantaranya karena objek dan isu terkait kenapa aset itu dilelang.
"Sebenarnya isunya tidak hanya ini saja, ada beberapa aset yang besar-besar yang tentunya sudah beberapa kali dilelang juga tidak ada peminat. Mungkin karena terkait objeknya atau isu terkait kenapa di lelang itu kadang-kadang yang membuat barang-barang itu laku atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan dengan tidak lakunya aset Tommy tersebut dibuka opsi aset akan dimanfaatkan.
"Asetnya besar 120 hektar lebih penilaiannya Rp 2,4 triliun, jadi kita akan melihat langkah-langkah lain apa yang termasuk soal pemanfaatannya. Itu juga sedang kita lihat, artinya bisa saja kemudian kita mengusahakan bahwa aset itu dimanfaatkan," ujar Rionald.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Rionald mengatakan aset itu tengah dilakukan penilaian kembali. "Aset tersebut saya sudah minta dilakukan penilaian lagi dan kemudian nanti akan kita lelang," ujarnya.
Adapun untuk aset Tommy Soeharto yang tidak laku-laku dilelang diantaranya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.