Ungkap Alasan Perppu Ciptaker Dikeluarkan, Mahfud MD: Untuk Selamatkan Ekonomi Rakyat

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD, mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertujuan menyelamatkan ekonomi masyarakat.

Mahfud menjelaskan, Perppu Cipta Kerja dibuat oleh Pemerintah karena situasi krisis ekonomi global. Kata dia, di tahun 2023 diprediksi dunia internasional akan mengalami perfect storm. Kata dia, perfect storm adalah badai ekonomi, resesi, inflasi, stuckflasi, krisis energi, dan sebagainya.

"Ini saya bicara dunia global seperti halnya di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengritik ini UU Cipta Kerja. Tapi, karena saya ikut sidang kabinet, jadi saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan, tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang yaitu Perppu Cipta Kerja," katanya kepada wartawan, Minggu 8 Januari 2023.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menamahkan, ada empat lembaga keuangan internasional menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan terkait dengan perkembangan ekonomi global. Empat lembaga itu adalah World Bank, IMF, IDB, dan OECD.

Mereka, kata Mahfud memperkirakan pertumbuhan Indonesia di tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7 sampai maksimal 5 persen.

"Sementara proyeksi atau target kita, Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi kita targetnya minimal 5,3 persen. Nah itu situasi global," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perang Ukraina dan Rusia juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, inflasi yang dipengaruhi oleh situasi geopolitik. Sehingga, kata dia, pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitung-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai langkah atisipasinya yaitu membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat dan ekonomi Indonesia. Maka dari itulah dikeluarkan Perppu Ciptaker ini.

"Maka, dikeluarkanlah Perppu. Perppu itu alasan mendesaknya ya itu tadi, alasan ekonomi global, sehingga perlu langkah strategis, maka Perppu itu sudah disesuaikan dengan perintah MK bahwa UU Ciptaker itu harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang sudah disahkan," katanya lagi.