Sri Mulyani Ungkap Alasan Cukai Rokok Harus Naik 1 Januari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan, yang mana penyesuaian itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Salah satu tujuan kenaikan yaitu untuk menurunkan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024, dan 8,92 persen pada 2023.

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022.

Kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok

Photo :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

Selain itu, kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.

"Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point. Sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil," jelasnya.

Sedangkan dari aspek anggaran untuk kesehatan alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp 17,9 triliun-Rp 27,7 triliun per tahun.

"Dari total biaya ini, terdapat Rp 10,5 triliun-Rp 15,6 triliun, yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20 persen-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun," jelasnya.

Bendahara Negara menjelaskan, penyesuaian tarif cukai rokok yang masuk ke penerimaan negara akan kembali disalurkan kepada masyarakat. Di mana itu dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.

Menurutnya, nilai penyaluran DBH CHT akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen. Dengan itu, akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujarnya.