Siap-Siap, Pemerintah Akan Blokir STNK yang Nunggak Pajak pada 2023

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA Bisnis - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Registrasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus

Agus mengatakan nantinya jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 16 Desember 2022.

Berstatus Bodong

Adapun itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tidak dilakukannya registrasi ulang selama dua tahun itu maka otomatis kendaraan akan berstatus bodong permanen.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," katanya.

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Didik Masyarakat Taat Bayar Pajak

Agus menuturkan selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahkan dalan setahun dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan akhir tahun. Namun hal itu tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya.