Bupati Adil Sebut Kemenkeu Iblis hingga Ingin Keluar RI, Ekonom: Politisi Barbar
- Instagram @muhammad_adil_riau
VIVA – Pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil saat ini menjadi buah bibir, sebab ucapan yang dilontarkannya dinilai tak pantas. Karena Adil mengatakan bahwa orang di Kementerian Keuangan iblis atau setan, hingga mengancam akan bergabung dengan Malaysia.
Ekonom Senior Institute For Development (Indef) Didik J Rachbini menilai, kekecewaan yang dilayangkan Bupati Meranti kepada pemerintah pusat terkait Dana bagi hasil (DBH) tidak adil merupakan hal yang wajar. Namun, hal itu menjadi tidak logis ketika Adil mengeluarkan kata yang tidak pantas.
"Ketika dialog menjadi tidak dialogis, bupati menjadi politisi yang barbar dengan menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan, maka persoalan menjadi lain," kata Didik dalam keterangan, Selasa 13 Desember 2022.
Didik menyoroti atas perkataan Bupati Meranti yang mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Menurutnya itu adalah hal yang besar untuk NKRI, bahkan sudah masuk ke dalam kategori makar.
"Ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikategorikan makar. Jika seperti dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, maka bukan tidak mungkin banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI dan kesatuan bangsa akan menjadi rapuh," tegasnya.
Dia menyarankan, atas ucapan pejabat negara yang provokatif itu harus segera diselesaikan. Dalam hal ini DPR disarankan untuk memanggil sang bupati.
"DPR bisa memanggil Bupati tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Presiden bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku," ujarnya.
Didik dalam hal ini sependapat dengan apa yang sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bahwa ucapan Adil dapat dikategorikan sebagai makar. Dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung dengan negara tetangga.
"Saya menganjurkan ketidaksetujuan DPR ini tidak hanya dalam kata-kata tetapi DPR berkuasa justru ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan," ucapnya.
Di samping itu kata Didik atas keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan atas DBH itu wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan.
"Bahkan jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan baik, baik undang-undang maupun aturan main di bawahnya. Aspirasi pemerintah daerah harus tetap diperhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI," imbuhnya.