PMK Kenaikan Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Pelaku Industri Cemas
- Bea Cukai
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10 persen pada 3 November 2022. Namun setelah lebih dari sebulan pengumuman itu, Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Sebab, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT.
"Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal,” ujar Henri dikutip dari keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Ia menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan Pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
"Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” katanya.
Meski demikian tegasnya, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.