KUHP Baru Bikin Geger Industri Pariwisata RI, Ini Saran Tokoh Agama Agar Bali Tak Terdampak
- istimewa
VIVA Bisnis – Undang-undang KUHP tentang Perzinaan dan Kohabitasi telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Hal ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk media asing dan beberapa negara seperti Amerika dan Australia.
Ketua Kelompok Sadar Wisata Provinsi Bali dan Tokoh Agama Mangku Kandia mengatakan, KUHP tentang perzinaan dan kohabitasi bersifat normatif. Dibandingkan dengan KUHP sebelumnya, penamaannya hanya ada delik aduan, dan akan berlaku 3 tahun kemudian.
“Harapan saya pemerintah seperti Kemenkumham dan Kemenparekraf bisa mensosialisasikan dan menjelaskan kepada wisatawan bahwa UU KUHP berlaku 3 tahun lagi dan salah informasi saja,” kata Mangku Kandia, di Bali, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca juga: Gaji Tertinggi di Dunia, Ini Kekayaan Kylian Mbappe yang Lampaui Messi-Ronaldo
Menurut Mangku Kandia, UU KUHP baru justru berdampak positif bagi kaum perempuan sesuai dengan norma agama.
Sebelumnya, usai UU KUHP ini disetujui DPR gelombang kritik bermunculan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Para kritikus khawatir UU tersebut dapat mengganggu ranah privat dan bisa mengganggu hak asasi manusia.
Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Aturan ini kemudian telah dilaporkan secara luas di Australia, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank". Padahal, Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi.
Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai situs peralihan. Di mana pergi ke Bali bisa beberapa kali setahun untuk liburan karena dianggap murah dan cepat. Tetapi begitu berita mengenai UU tersebut menyebar, keraguan untuk berkunjung ke Indonesia di masa depan mulai muncul.