Pengumuman! UMK 2023 Seluruh Indonesia Diumumkan Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Para gubernur seluruh Indonesia wajib mengumumkan penetapan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) hari ini, 7 Desember 2022. Hal itu sesuai dengan amanat peraturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi pasal 15 dikutip, Rabu 7 Desember 2022.
Baca juga: Kontroversi KUHP Baru, Kurangi Minat Turis Asing dan Hancurkan Pariwisata RI
Adapun penetapan UMK sebagaimana yang dimaksud, dilakukan dalam hasil perhitungan UMK 2023 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur," bunyi pasal 16.
Untuk penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Di mana hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
"Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali kota," tulis Permenaker tersebut.
Adapun untuk UMK 2023 yang telah ditetapkan akan resmi atau mulai berlaku pada 1 Januari 2023.