Lampaui Target 2022, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.580 Triliun
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
VIVA Bisnis – Penerimaan pajak 2022 telah mencapai sebesar Rp 1.580 triliun per 6 Desember 2022. Angka tersebut telah melampaui target penerimaan pajak 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
“Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun yang saya dapat hari ini. Rp 1.580 triliun kalau tidak salah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia DJP Tahun 2022, Selasa 6 November 2022.
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 menetapkan target penerimaan pajak 2022 mencapai Rp 1.485 triliun. Di mana angka saat ini tercatat realisasi sudah melampaui target.
Ditopang Harga Komoditas dan Ekonomi yang Ekspansif
Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga akhir kuartal III-2022 disebut dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.
Selain itu, tercapainya target penerimaan pajak tersebut juga didorong oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti penyesuaian tarif PPN, PPN PMSE, serta Pajak Fintech dan Kripto pun turut semakin mendorong penerimaan pajak.
Suryo memastikan pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan para Wajib Pajak (WP).
“Ada kurang sedikit, kita beri kabar. Ini ada yang kurang tolong diklarifikasi. Tidak ujug-ujug datang bawa surat pemeriksaan,” ujarnya.