OJK Catat 61 dari 102 Fintech Pinjol yang Terdaftar Resmi Masih Merugi
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, profitabilitas perusahaan Peer to Peer (P2P) lending masih berada dalam zona negatif yang cukup dalam hingga saat ini. Bahkan beberapa perusahaan di fintech P2P juga memiliki beban operasional yang cukup tinggi hingga berada di atas level 100 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini ada 102 P2P lending atau pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar. Dari jumlah tersebut 61 nya masih memiliki profitabilitas yang negatif, art?nya belum untung.
"Yang perlu dicermati profitabilitas di P2P lending yang masih negatif (rugi)," ujar Ogi di Bogor, Jumat, 2 Desember 2022.
Sementara itu Ogi menjabarkan, 41 lainnya itu kini memiliki profitabilitas yang positif. Sedangkan dari sisi ekuitas, sebanyak 99 Pinjol tersebut memiliki status positif.
"Hanya 3 yang negatif," tambahnya.
Lebih lanjut Ogi menjelaskan, moratorium izin pinjol hingga kini masih diberlakukan oleh OJK. Sehingga diharapkan nanti, pelaku usahanya akan terseleksi dengan baik, salah satunya memiliki struktur keuangan yang kuat.
"Terkait moratorium kita masih me-review kapan dibuka, sambil kita evaluasi. 102 itu apa semuanya bertahan," tegasnya.
Hingga kuartal III- 2022, OJK mencatat bahwa outstanding pinjaman P2P lending sebesar Rp 49,34 triliun atau meningkat 76,80 perdsen secara yoy. Dengan rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) sebesar 2,90 persen atau turun 0,17 persen dari September 2022
Kemudian, outstanding pinjaman kepada sektor UMKM tercatat sebesar 35,83 persen dari total pinjaman.