Kuartal III-2022, J Trust Catat Kenaikan Kredit 75,79 Persen
- Dokumentasi J Trust Indonesia.
VIVA Bisnis – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust) mencatatkan pertumbuhan kredit meningkat sebesar 75,79 persen year-to-date (YTD) menjadi Rp17,61 triliun pada kuartal III-2022, dibanding Rp5,98 triliun. Sebanyak 34 persen terdistribusi pada pembiayaan hijau atau bisnis keberlanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam Paparan Publik oleh Direktur Utama Ritsuo Fukadai beserta jajaran Direktur Perseroan Helmi A. Hidayat dan Widjaja Hendra.
"Kami terus menajamkan strategi binis dan meningkatkan ekspansi ke sejumlah sektor usaha untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian,” ujar Ritsuo dikutip dari keterangannya, Rabu, 30 November 2022.
Dia menjabarkan, per September 2022, perseroan meraih laba bersih sebesar Rp85,06 miliar dibandingkan rugi bersih Rp337,94 miliar pada September 2021. Dana pihak ketiga tumbuh positif sebesar 47,80 persen YTD menjadi Rp23,57 triliun pada posisi bulan September 2022 dibandingkan Desember 2021.
Perseroan juga memiliki rasio kecukupan likuditas sebesar 144,16 persen serta rasio pendanaan stabil bersih sebesar 127,56 persen di posisi akhir triwulan tiga, September 2022.
Selanjutnya pada sisi permodalan, didukung penuh oleh J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali, Perseroan optimis dapat melakukan penambahan setoran modal untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada pertengahan bulan Desember 2022.
Setelah penambahan setoran modal tersebut, J Trust Bank akan mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar diperhitungkan sebagai bagian dari komponen modal inti utama, pada laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bulan Desember 2022.
Labih lanjut Ritsuo mengatakan, salah satu langkah strategis dan fokus Perseroan adalah akselerasi implementasi core banking system serta perangkat pendukungnya. J Trust Bank optimis dapat segera menyediakan perbankan digital dengan sekuritas mumpuni yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan teknologi.
“Perseroan selalu menyampaikan informasi atau fakta material berkala maupun insidental sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tutup Ritsuo.