Kenaikan Upah Minimum 2023 di RI Kecil, Ekonom Bandingkan dengan Malaysia

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih berpihak kepada industri bukan kepada tenaga kerja. Sebab kenaikan upah minimum 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen, dinilai kecil dibandingkan Malaysia yang sudah menaikkan upah minimum 25 persen.

Menurut Huda, penetapan kenaikan upah yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 itu patut dipertanyakan.

"Karena yang diatur adalah maksimal 10 persen, di mana bisa jadi kenaikan yang ditetapkan oleh Pemda di bawah angka 10 persen," ujar Huda saat dihubungi VIVA, Senin 21 November 2022.

Bahkan, kata Huda, kemungkinan penetapan upah minimum jauh dari angka inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi RI kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen dan inflasi Oktober 2022 sebesar 5,71 persen.

"Inflasi plus pertumbuhan ekonomi per triwulan III saja sudah 11 persen lebih. Makanya seharusnya yang ditetapkan adalah kenaikan minimal 10 persen," tegasnya.

Malaysia Naikkan 25 Persen

Sejumlah pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menunggu giliran untuk pemeriksaan swab oleh Satgas Penanganan COVID-19 pada 22-23 April 2021.

Photo :
  • ANTARA

Huda mengatakan, jika dilihat ke belakang kebijakan pemerintah tahun sebelumnya kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen. Dalam hal ini kenaikan itu jauh bila dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.

"Tahun lalu saja kenaikan upah minimum 5 persen, sedangkan di Malaysia upah minimum mencapai 25 persen. Jadi mungkin Kemenaker sudah berpihak ke industri lagi, bukan berpihak ke tenaga kerja," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7.

Masih pada pasal itu tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya.

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.