Peruri BUMN Pertama Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk

Peruri raih PSrE.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi satu-satunya BUMN yang meraih status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selain itu, Peruri juga telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.

Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, mengatakan bahwa di ruang digital masyarakat tak mudah untuk bisa mengidentifikasi siapa orang di ruang sana, sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Dan Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah.

Baca juga: Arcandra Tahar Ungkap 2 Peristiwa Penting yang Bakal Menguji Harga Energi Dunia

“Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang,” kata Dwina dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 November 2022.

Ia menuturkan, selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan, misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).

Dokumen elektronik, lanjut dia, sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh.

PT Kertas Padalarang, pabrik dokumen milik PERURI.

Photo :
  • Dok. Peruri

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.

Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri.

Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Adapun dasar dari PSrE ini adalah berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, di mana sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.