Segera Diumumkan, Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, upah minimum 2023 yang akan diterima pekerja akan lebih tinggi bila dibandingkan tahun lalu.

Ida mengatakan, penetapan penghitungan upah minimum nasional dihitung menggunakan formula variable pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023, relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip, Rabu 9 November 2022.

Baca juga: Viral Karyawan Dipaksa Ganti Rugi dan Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan The Goods Dept

Adapun untuk pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen. Serta inflasi Oktober tercatat sebesar 5,71 persen.

Ida mengungkapkan, dalam penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dia menjelaskan, untuk perhitungan UMP dan UMK menggunakan 20 jenis data. Di mana data tersebut didapatkan melalui BPS.

"Penyampaian data untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada Gubernur seluruh Indonesia," jelasnya.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Pemerintah akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan UMP di 21 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan upah pada 30 November 2022.

"Insya Allah 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023," ujar Indah.

Indah menjelaskan, untuk penetapan jumlah upah pada 2023 akan melibatkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana dalam hal ini pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 yang baru saja dirilis tercatat sebesar 5,72 persen, sedangkan inflasi Oktober 2022 sebesar 5,71 persen.

"UMP ditetapkan mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal-hal lain," jelasnya.

Selain itu, dalam penetapan upah minimum 2023 Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan K/L diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam. Serta melakukan melakukan dialog bersama serikat pekerja buruh, dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Kami juga telah melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin. Dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami oleh untuk penetapan upah minimum 2023," ujarnya.