Upah Harian Buruh Tani Oktober 2022 Naik Jadi Rp 58.946 Per Hari

Buruh tani memanen padi di areal persawahan Desa Jamus, Mranggen, Demak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA Bisnis – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, kenaikan upah buruh tersebut menjadi Rp 58.946 per hari pada Oktober 2022 dari Rp 58.760 per hari pada September 2022.

"Dari Rp 58.760,00 menjadi Rp 58.946,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen," kata Setianto dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Baca juga: Cerita Ajudan Adzan Romer Ketahuan Bawa Rekaman Saat Diperiksa Penyidik

Setianto menuturkan, untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022.

"Dari Rp 92.695,00 menjadi Rp 93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen," jelasnya.

Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Sejumlah buruh tani memotong padi di area persawahan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam hal ini upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan.

Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.