Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Diteken Jokowi, 11 Komoditas Jadi Prioritas
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA Bisnis – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemrintah (CPP) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Ada 11 komoditas pangan yang ditetapkan dalam CPP, dan stabilitas harga dan pasokan jadi tanggung jawab Pemerintah.
Berdasarkan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2022, dijelaskan bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.
Aturan itu pun menjelaskan, CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kemudian, CPP itu diprioritaskan karena apabila ketersediaan dan harganya terganggu. Dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.
Meski demikian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4). Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.
Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP. Meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian isi Pasal 12 ayat (2).
Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Ant)