Respons Hiswana Migas Soal Larangan BBM di Bawah RON 90 Beredar 1 Januari 2023

BBM Revvo 89 di SPBU VIVO naik kalahkan Pertalite jadi Rp 10.900 per liter.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah bakal resmi melarang bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON di bawah 90, pada awal Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Di mana, isinya membahas tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Juan Tarigan menjelaskan, Kepmen ESDM tersebut sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, di mana para anggota Hiswana Migas memang sudah tidak ada lagi yang menjual BBM dengan Ron di bawah 90.

Baca juga: Harga Minyak Tergelincir Usai Stok Melimpah dan Dolar AS Menguat

"Secara bisnis, anggota kami para SPBU khususnya di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, itu relatif sudah tidak ada yang menjual Premium atau BBM dengan Ron di bawah 90. Berarti Hiswana Migas sangat tidak ada masalah dengan keluarnya kepmen ESDM tersebut," kata Juan saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 26 Oktober 2022.

Diketahui, berikut adalah beberapa hal yang tertuang di dalam Kepmen ESDM No. 245 tersebut:

Pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

SPBU VIVO.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.