Pedagang Obat Sirup di Pasar Pramuka Mengeluh Bisa Rugi Ratusan Juta

Pasar Pramuka
Sumber :
  • VIVA/ Isra Berlian

VIVA Bisnis – Pedagang obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur meminta kejelasan informasi soal sampai kapan penghentian sementara penjualan obat sirup. Hal ini merespons instruksi penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai batas waktu penghentian penjualan sementara obat sirup. Sebab, kerugiannya bisa mencapai ratusan juta.

"Ada batas waktunya obat ini atau expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp10, Rp20 juta bisa ratusan juta ruginya. Walau kecil tapi jumlahnya banyak," tutur Yoyon seperti dikutip dari Antara, Kamis 20 Oktober 2022.

Pedagang Masih Jual Obat Sirup Meski Pembeli Berkurang

Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Pedagang, lanjut Yoyon, masih menjual obat penurun panas sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak-anak. Yoyon, mengatakan anggotanya masih menjual obat penurun panas sirop karena masih ada yang mencari.

"Masih ada konsumen yang beli, masih kita jual juga. Namun agak berkurang penjualan," kata Yoyon.

Yoyon mengaku kebingungan soal penarikan obat penurun panas tersebut mengingat sampai sekarang belum menerima daftar obat yang dilarang sementara untuk diperdagangkan termasuk berapa lama larangan itu diberlakukan.

Dia mengatakan bahwa pembeli obat penurun panas sirup termasuk parasetamol sudah mengetahui risiko, sehingga pedagang menyerahkan masalah pembelian kepada masing-masing konsumen.

"Kalau memang dia (konsumen) membeli dia sudah tahu dampaknya. Mereka juga tahu bukan tugas kita (pedagang) untuk menjelaskan mereka seperti itu," ujar Yoyon.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan  pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG). (Ant)