Private Placement BUMI Rampung: Bakrie dan Salim Bersinergi, Utang Dilunasi
- Dok. BUMI
VIVA Bisnis – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan, transaksi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement senilai US$1,6 miliar yang dalam rupiah Rp 24 triliun berhasil dirampungkan.
Director & Corporate Secreetary BUMI, Dileep Srivastava menjelaskan, penerbitan sejumlah 200 miliar saham telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini.
"Sehingga jumlah saham yang beredar meningkat menjadi 343.841.242.189 dari semula 143.841.242.189 saham," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 19 Oktober 2022.
Dileep menyatakan, seluruh sisa kewajiban utang PKPU telah dipenuhi dan telah dilakukan proses pembayaran secara tunai. Ditegaskan pula bahwa Kelompok Usaha Bakrie dan Grup Salim saat ini bersama-sama menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
"Peseroan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan keyakinan yang diberikan oleh dua pengendali Perseroan untuk prospek di masa depan," jelasnya.
Sebelumya, PT Bumi Resources Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menyetujui PMTHMETD atau private placement. Hal itu sekaligus meresmikan Salim Grup menjadi investor Bumi Resources.
Adapun melalui RUPSLB tersebut, menyetujui penerbitan 200 lembar saham baru di mana harga pelaksanaan senilai Rp 120 per saham. Dengan itu maka uang yang diperoleh sebesar Rp 24 triliun.
"Para pemegang saham menyetujui mata tunggal acara RUPSLB, oleh karenanya terjadi keputusan yang sah dan mengikat," ujar Direktur Bumi Resources R.A Sri Dharmayanti dalam RUPSLB.
Sri mengatakan, dari RUPSLB itu pemegang saham yang menyetujui private placement sebanyak 97 persen. Untuk rencana penggunaan PMTHMETD ini sebesar US$1,55 miliar digunakan untuk melakukan penyelesaian kewajiban perseroan. Dalam hal ini yaitu, berupa kewajiban pembayaran utang PKPU kepada kreditur.
Kedua, sebesar US$16 juta digunakan untuk melakukan pembayaran biaya-biaya terkait pelaksanaan PMTHMETD. Serta sebesar US$24,56 juta digunakan sebagai tambahan modal kerja.
"Dan apabila nilai pembayaran utang PKPU lebih kecil daripada US$1,55 miliar maka selisihnya akan menjadi tambahan modal kerja," ucapnya.