Jual Mal Central Park Rp 4,53 Triliun, APLN Bayar Utang ke Perusahaan Ini

Mal Central Park.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA Bisnis – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas pusat perbelanjaan atau mal Central Park senilai Rp 4,53 triliun.

Direktur Utama Agung Podomoro Land, Bacelius Ruru menjelaskan, penjualan sertifikat hak milik dilakukan kepada PT CPM Assets Indonesia, guna melunasi utang kepada Guthrie Pte. Ltd.

"APLN melepas 85 persen kepemilikan Central Park Mall kepada PT CPM Assets Indonesia. Dananya akan digunakan untuk membayar utang pinjaman, dan memperkuat likuiditas APLN," kata Bacelius dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.

Petugas keamanan mengenakan masker dan berpelindung wajah saat bertugas di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dia menambahkan, transaksi ini telah dilakukan melalui penandatanganan akta jual beli antara APLN dan CPM, pada 22 September 2022 lalu. Selanjutnya, APLN juga melakukan penyertaan saham baru, yang diterbitkan oleh CPM Indonesia. 

Bacelius menjelaskan, proses penyertaan saham baru itu mewakili 28,58 persen, dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam saham baru tersebut.

"Harapannya transaksi ini akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari. Karena perseroan masih memiliki kepemilikan terhadap (Mall) Central Park secara tidak langsung (melalui CPM Indonesia)," ujarnya.

Bacelius juga sempat mengatakan, transaksi ini akan mempercepat pelunasan pinjaman kepada Guthrie Venture Pte. Ltd., yang jatuh tempo pada 20 November 2022.

Rangkaian transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan asal Jepang, yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp, melalui anak usahanya yakni CPM Assets Japan LLC.

"Pelunasan pinjaman Guthrie dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas perusahaan yang lebih baik di masa depan," ujar Bacelius.