Mal Central Park Dijual Rp 4,53 Triliun, Ini Pembelinya
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA Bisnis – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengumumkan penjualan mal Central Park yang berlokasi di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat senilai Rp 4,53 triliun. Pembelinya adalah PT CPM Assets Indonesia.
"Penjualan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas pusat perbelanjaan (Mall) Central Park, berlokasi di Podomoro City Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kepada PT CPM Assets Indonesia sebagai pembeli," tulis surat yang diteken Direktur APLN, Cesar M. Dela Cruz dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, 18 Oktober 2022.
Masih dalam keterangan yang sama, APLN menyatakan telah melakukan penjualan 149 SHMSRS atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Central Park kepada CPM Indonesia. Nilai transaksi penjualan SHMSRS tersebut adalah sebesar Rp 4.531.575.000.000 (Rp 4,53 triliun) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"Transaksi (ini) memiliki dampak positif atas kegiatan operasional dan kondisi finansial Perseroan terutama likuiditas Perseroan. Di mana perseroan telah berhasil membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki Perseroan kepada Guthrie Venture Pte. Ltd berdasarkan Senior Secured Term Facility Agreement tertanggal 20 November 2022," ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial Perseroan di kemudian hari.
"Mengingat Perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan (Mall) Central Park," tuturnya.
Pada tanggal 23 September 2022, lanjutnya, APLN menyatakan telah melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM Indonesia yang mewakili 28,58 persen dari seluruh yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM (saham) baru.